DIKSI.CO, SAMARINDA - Rencana Isran Noor, Gubernur Kaltim, merevisi Pergub 49/2020 disambut baik DPRD Kaltim.
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim menyebut, revisi Pergub 49/2020 jadi kabar gembira untuk warga Bumi Mulawarman.
"Kabar gembira dan kabar baik, jadi kita berharap itu terealisasi dengan baik soal revisi Pergub 49/2020," kata Samsun, Senin (17/4/2023).
Menurut Samsun, dengan direvisinya Pergub 49/2020, serapan anggaran masih akan maksimal, pasalnya memudahkan bantuan keuangan ke kabupaten/kota.
"Serapan anggaran tetap maksimal, itu kan rata-rata bantuan keuangan, silahkan kabupaten/kota, karena kabupaten/kota yang mengelola," jelasnya.
"Untuk bantuan keuangan sebelum Pergub 49, terserap dengan baik. Tidak ada anggaran yang tidak terserap," lanjutnya.