Sabtu, 4 Mei 2024

DPRD Samarinda Tegaskan Tak Dibenarkan Pimpinan Parpol Masuk Keanggotaan LPM

Koresponden:
Alamin
Selasa, 28 Februari 2023 19:2

Ketua Komisi I DRPD Samarinda, Joha Fajal. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Senin (27/2/2023) lalu, DPRD Samarinda melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda menanggapi aduan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Diketahui sejumlah pengurus LPM mengadu ke dewan terkait adanya pimpinan partai politik (Parpol) di Samarinda yang masuk keanggotaan LPM
 
Sedangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2019 tentang LPM, tepatnya di pasal 6 dikatakan bahwa pengurus LPMK tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya dalam partai politik.
 
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menegaskan ini dianggap menjadi ancaman menjelang kontestasi pilkada serentak 2024.

“Sudah diputuskan bahwa itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Politikus Partai NasDem ini mengakui bahwa persoalan tersebut memang sangat krusial dan harus segera dibahas.
 
Joha memastikan akan mengajukan revisi perda LPMK tersebut, sembari berjalan hal itu tentunya akan menjadi pertimbangan mereka untuk membicarakan ini dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
 
"Sambil kami ajukan revisi perda, yang ada saat ini berjalan saja sampai masa jabatannya berakhir,” ujarnya.
 
Perkara rangkap jabatan ini juga berhubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa yang menginstruksikan bahwa ketua lembaga tak boleh merangkap jabatan jika memiliki keterikatan dengan partai. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews