DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) kembali disorot DPRD Samarinda.
Menurut anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting, bahwa sekitar 18 partai politik (parpol) di Kota Tepian memiliki potensi untuk melanggar beberapa peraturan.
Salah satunya terkait pemasangan Algaka sebelum masa kampanye dimulai.
Diketahui, sejumlah algaka telah terpasang di berbagai kawasan di Samarinda, padahal masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
“Contohnya, mereka memasang algaka di pohon yang sedang kita pelihara, menancapkannya dengan paku, dan sebagainya, ini dapat merusak pohon," tegas Joni.