"Adapun revisi peraturan yang ada saat ini turut didasari kunjungan pihaknya beberapa waktu lalu di Kota Malang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," lanjutnya.
Ditemui terpisah, Kasubit Pajak Hotel, PPJ dan Mineral Bukan Batuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Helmi menjelaskan, hingga 12 September 2022 PAD yang masuk dari losmen/rumah penginapan/pesanggrahan/rumah kos di Kota Samarinda sebesar Rp 464 juta.
Angka tersebut, lanjutnya, melebihi dari target di APBD Murni 2022 sebesar Rp 387 juta.
Berdasarkan Pasal 6 dalam Perda 09/2019 dijelaskan Helmi, tarif pajak yang diambil dari rumah kos dengan 11-20 kamar adalah sebesar 5 persen.
Kemudian rumah kos di atas 20 kamar 7 persen, dan hotel sebesar 10 persen dari total penghasilan.
"Itu sudah berjalan sejak tahun 2011 lalu. Terkahir kali (Perda, Red) yang direvisi itu 2019, karena rumah kos minta diturunkan dari 10 persen turun ke 7 sampai 5 persen," ujar Helmi saat wawancara. (Advertorial)