DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggota DPRD Samarinda menilai kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari tempat penginapan di Kota Samarinda belum berjalan maksimal.
Hal itu diungkap oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Ia mengatakan, sejumlah klausul dalam Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda kini sedang dalam kajian pihaknya.
"Kami melengkapi, karena banyak soal di Perda sebelumnya," ujar Joni Sinatra saat wawancara.
Menurutnya, regulasi yang mengatur skema penyaluran pajak dari rumah penginapan seperti hotel melati dan rumah kos di Samarinda masih belum maksimal, membuat serapan pajak dari sektor tersebut berjalan optimal.
"Misalnya, kos-kosan yang dapat dikenai pajak hanya di atas 11 kamar, itu perlu ditinjau ulang. Kadang pengusaha menyikapi hanya akan membuat 10 kamar agar tidak kena pajak," ucap Joni.