DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda membuka pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
304 PPPK untuk formasi guru, sudah tentu hal itu sangat membuka peluang bagi para guru dan tenaga pendidik yang masih berstatus honorer di Samarinda.
Khusus pendaftar PPPK, minimal berusia 20 tahun. Maksimalnya satu tahun sebelum batas pensiun jabatan.
Sesuai kebijakan pusat, tenaga guru lebih besar mendapat kouta. Terlebih Samarinda selama ini pendidikan di setiap sekolah banyak dibantu guru honorer.
Bahkan Kadisdik Samarinda, Asli Nuryadin menurutnya hematnya sebaiknya mempertimbangkan lamanya pengabdian guru honorer.
Namun, segala keputusan telah ditentukan pemerintah pusat. Kendati Disdik hanya memberikan usulan untuk kebutuhan guru baik melalui CPNS maupun PPPK.
Sempat juga wacana gubernur Kaltim, Isran Noor beberapa waktu lalu, meminta kebijaksanaan pusat agar guru honorer di Kaltim tanpa tes.
Disinggung hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi mengatakan hal tersebut adalah kebijakan pemerintah.