Menurutnya, lahan telah disediakan oleh Pemkab Paser dinilai belum memenuhi kriteria.
"Lahan mesti dilengkapi dengan bangunan gedung. Di dalamnya ada ruang rehabilitasi," jelasnya.
Ia mengatakan Perda tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah daerah, oleh karena itu stakeholder yang menangani harus sama dalam persepsi.
Kepala Kesbangpol Paser Nonding menjelaskan lahirnya Perda ini, karena Paser berada di posisi keempat se-Kaltim soal kasus narkoba.
Paser semestinya telah naik status dari BNK ke BNNK pada 2022 lalu.
Namun itu urung terjadi karena adanya moratorium Pemerintah Pusat untuk tidak membentuk struktur kepengurusan hingga kabupaten/kota.
"Jadi ditunda, rencananya kita dengan Sangatta tahun kemarin (2022). Kaltim sudah ada tiga BNNK. Balikpapan, Samarinda dan Bontang," sebut Nonding.
Keberadaan BNNK supaya daerah lebih masiv, mengurangi peredaran narkoba. (Advertorial)