DIKSI.CO, SAMARINDA - Guna menjaga ketentraman dan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, DPRD Kaltim bentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Pansus itu diketuai Harun Al Rasyid.
Selasa (10/10/2023) beberapa waktu yang lalu, Pansus tersebut gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Usai rapat, Harun Al Rasyid mengatakan, rapat tersebut membahas tentang Raperda ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
"Ini tentu sangat luar biasa karena ini termasuk inti kita bernegara dan bermasyarakat. Kalau bernegara dan bermasyarakat kan harus tertib, aman, tentram," ujar Harun Al Rasyid.
Ia mengatakan perda tersebut ditargetkan selesai tahun ini.
Sebab perda tersebut sangat penting untuk ketentraman masyarakat terutama dalam menghadapi pemilu.
"Jadi ini perda penting, terutama nanti tertib dalam penyelenggaraan pemilu. Makanya terget kita harus selesai tahun ini," kata Politisi PKS itu.
Dijelaskannya, dalam rapat tersebut, setidaknya ada 12 OPD yang diundang dan semua peserta yang hadir menaggapi dengan baik terkait Raperda tersebut.
"Semua peserta rapat menanggapi dengan baik terkait Raperda ini dan tentunya ini masih berlanjut tanggal 15 masih ada rapat koordinasi seluruh satpol se Kalimantan Timur," ujarnya.
Selanjutnya, Raperda ini akan melalui tiga tahapan lagi sebelum nantinya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Nanti tiga tahapan lagi, setelah itu baru masuk ke Kemendagri untuk difasilitasi," pungkasnya. (adv)