DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Sosialisasi perda (sosper) itu dilakukan bertempat di Kantor Kelurahan Gunung Samarinda Baru Kecamatan Balikpapan Utara, pada Sabtu (10/4/2021) pagi.
Dalam kegiatan sosper tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, Ketua RT, warga setempat, serta narasumber yang memberikan materi mengenai sosialisasi RUED ini, dan tetap menjalankan protokol kesehatan agar tidak menyebarkan Covid-19.
"Pemerintah dan DPRD tidak tinggal diam dalam proses penuntasan masalah SDA di Kaltim, secara umum ini penting untuk dijelaskan karena ini tugas pokok DPRD," ujar Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin.
Dijelaskan bahwa energi gas dan batu bara masih dianggap sebagai komoditas yang bisa diandalkan untuk menopang devisa negara, akan tetapi pemanfaatan gas bumi domestik masih belum optimal.