Minggu, 19 Mei 2024

DPRD Kaltim Soroti Rp159 Miliar Bankeu Tidak Tersalur ke 4 Kabupaten/Kota, Samsun Tegaskan Berdampak ke Silpa 2021

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 27 Desember 2021 11:31

Suasana pertemuan antara DPRD Kaltim dengan perwakilan 10 kabupaten/kota membahas status penyaluran bantuan keuangan dari provinsi, Selasa (27/12/2021)

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim menyoroti penyaluran bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Kaltim ke kabupaten/kota yang tidak menyentuh 100 persen.

Dari total Rp1,66 triliun alokasi bankeu di APBD Kaltim 2021, hingga akhir Desember ini penyerapannya sebesar Rp1,5 triliun, atau 90,39 persen.

Ada alokasi bankeu sebesar Rp159,65 miliar yang tidak terserap.

"Perhatiannya terkait penyerapan keuangan, ada berbagai macam kendala masing-masing kabupaten/kota. Masing-masing masalahnya," kata Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, ditemui Selasa (27/12/2021).

DPRD Kaltim merilis data status transfer bantuan keuangan Pemprov Kaltim.

Dalam daftar itu, ada bankeu 4 kabupaten/kota yang tidak tertransfer 100 persen.

Berikut datanya:

Balikpapan, dari pagu Rp128,9 miliar, hanya terealisasi Rp83,7 miliar (tidak tersalur Rp45,11 miliar).

Bontang, dari pagu Rp48,63 miliar, hanya terealisasi Rp12,15 miliar (tidak tersalur Rp36,47 miliar).

Kutai Kartanegara, pagu Rp110,45 miliar, hanya terealisasi Rp71,79 miliar (tidak tersalur Rp38,65 miliar).

Kutai Timur, pagu Rp112,57 miliar, hanya terealisasi Rp73,17 miliar (tidak tersalur Rp39,4 miliar).

Menurut Samsun, tidak tersalurkannya bantuan keuangan itu diakibatkan oleh berbagai kendala.

"Ada nomenklatur berbeda dengan provinsi ada juga yang tidak digabungkan dengan arahan provinsi. Ada juga dilaksanakan tapi belum dicairkan karena kekurangan dokumen ini yang terjadi sehingga total serapan anggaran dari BPKAD 90 persen," jelasnya.

Pada akhirnya, tidak tersalurkannya Rp159,65 miliar dana alokasi bankeu ini, bakal menjadi Silpa Kaltim 2021.

Agar tidak mejadi Silpa, diharapkan alokasi bankeu itu disalurkan sebelum tutup tahun 31 Desember 2021.

Hanya saja pertemuan yang dilakukan DPRD Kaltim bersama 10 kabupaten/kota, pada Selasa (27/12/2021) tidak dihadiri pihak pejabat Pemprov Kaltim terkait.

"Belum tersalurkan jadi Silpa. Kami minta ada kesepahaman antara TAPD dan banggar bersepakat agar bisa dicairkan limitasi pusat tanggal 31 Desember 2021," tegasnya.

"Hanya saja gubernur memberikan limitasi tanggal 20 Desember sudah harus klir. Sampai tanggal 20 Desember belum, kita harapkan permasalahan administratif bisa diselesaikan," lanjutnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews