DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, merilis laporan hasil pemeriksaan keuangan participsting interest 10 persen atahun 2018-2020, kepada Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan DPRD Kaltim.
Dalam LHP BPK Kaltim, pihaknya menyoroti pemberian gaji kepada pegawai perusda Migas Mandiri Pratama Kaltim.
Pemberian gaji dianggap bermasalah, lantaran pihak pihak yang menerima gaji diduga tidak ikut terlibat dalam pengelolaan PI.
Dadek Nademar, Kepala BPK Kaltim menegaskan bagi pegawai atau direksi perusda yang bekerja langsung menghasilkan pendapatan dari PI, dapat diberikan apresiasi dan prestasi. Sementara mereka yang tidak berkaitan dengan pengelolaan PI secara langsung dilarang menerima gaji.
"Masih ada yang kerja indikasinya. Mana yang kerja mana yang tidak dibuatkan dulu SOPnya. Saya susah juga nilainya, ada SOPnya dulu. Kalau gak ada aturannya kami gak bisa menyalahkan juga kan," pungkasnya.
Temuan BPK Kaltim tersebut juga menjadi sorotan DPRD Kaltim.
Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim menegaskan pihak yang menerima gaji dari pengelolaan PI, sebentara tidak terlibat langsung dalam pengelolaan merupakan hal tidak benar.
Untuk itu pihaknya mengikuti hasil pemeriksaan dari BPK Kaltim.
"Dari BPK hasil LHP nya kan gak boleh itu. Kami mengikuti hasil pemeriksaan BKP itu. Jangankan itu double jabatan saja gak boleh," kata Sigit, dihubungi Senin (18/1/2021).
Ketua PAN Kaltim ini menegaskan bila secara aturan dilarang maka pihaknya akan melakukan pengawasan dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan audit investigasi oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim.
"Kalau itu tidak sesuai dengan aturan, maka akan ditindaklanjuti. Saat ini baru audit keuangan, bisa saja nanti meningkat jadi audit investigasi. Nanti audit akan dilakukan pihak kejaksaan itu kan," jelasnya.
Sigit menegaskan DPRD Kaltim akan menindakjanjuti temuan BPK tersebut, dengan melakukan telaahan oleh Komisi II.
Nantinya hasil telaahan dari Komisi II akan dilakukan pihaknya, baik misalnya memanggil perusda untuk dimintai penjelasan atau membantu dalam pelaksanaan audit investigasi.
"Nanti telaahnya apa nanti dari pimpinan dewan, nanti sejanjutnya ditelaah oleh Komisi II. Nanti apa hasil telaahan Komisi II apa, misalnya memanggil pihak terkait, akan kami panggil," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)