DIKSI.CO, SAMARINDA - Rapat dengar pendapat (RDP) digelar DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (20/11/2023).
Rapat tersebut dengan agenda pembahasan isi Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Usai rapat, Seno Aji mengatakan bahwa dalam rapat dibahas terkait perencanaan dan penyerapan anggaran yang akan dianggap keliru oleh inspektorat.
"Beberapa perencanaan yang menurut inspektorat itu salah atau keliru, maka kita panggil semua TAPD untuk menyelaraskan," jelas Seno Aji.
Ia menjelaskan, untuk perencanaan tahun 2024, perubahan 2024 dan 2025, semua rencana kerja perangkat daerah harus disesuaikan dengan bulan Maret sampai Mei.
Meskipun beberapa perencanaan setelah bulan tersebut dimasukkan pada perencanaan sebelumnya, setelah berkonsolidasi dengan Kemendagri, masih diizinkan untuk tahun ini.
Namun, tahun depan harus sesuai dengan tanggal dan bulan yang ditetapkan oleh Kemendagri.
"Kalau sekarang ada dua OPD yang menjadi sorotan, yaitu Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta di dinas Desa, itu yang kita bahas tadi," terangnya.
Terkait penyerapan anggaran, Seno Aji menyatakan optimis bahwa aspirasi masyarakat akan terpenuhi dan anggaran akan tetap terserap dengan baik.
Meskipun evaluasi ulang akan dilakukan pada tahun 2024, untuk tahun 2023, penyerapan anggaran sudah mencapai 93,5 persen yang telah dicapai oleh 5 OPD.
" Evaluasi OPD tersebut tidak hanya dievaluasi, tapi juga dipercepat untuk mencapai target Pemprov di akhir 2023," pungkasnya. (Adv)