DIKSI.CO, SAMARINDA – Dua orang tersangka kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) berhasil bebas dari jeratan hukum lewat praperadilan.
Pada Senin (14/9/2025), Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua tersangka, Daria (42) dan Eddy (38), yang disampaikan oleh pengacara Laura Anzani.
Keputusan tersebut membuat keduanya keluar dari status sebagai tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Gakkum Kehutanan Kalimantan setelah mereka ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Saat itu, keduanya sempat ditahan di Rutan Polresta Samarinda.
Meski begitu, kurang dari seminggu kemudian, tepatnya pada Rabu 23 Juli 2025, kedua tersangka diberikan penangguhan penahanan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan kekecewaannya atas jalannya proses hukum yang tidak memadai.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa menjadi akhir dari penyelidikan kasus ini.
“Kami sangat menyayangkan putusan ini, karena proses hukum yang ada belum menyentuh siapa aktor utama di balik perusakan kawasan hutan tersebut,” kata Salehuddin Rabu, (17/9/2025).
Salehuddin berharap, penegak hukum dapat terus mencari bukti tambahan yang dapat mengungkap pihak-pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dalam kasus ini.
Dia juga menyoroti pentingnya koordinasi yang lebih baik antara Gakkum Kehutanan dan kepolisian dalam menangani kasus-kasus serupa.
“Kerja sama antara kedua lembaga ini sangat penting agar upaya penegakan hukum dapat lebih efektif. Tanpa sinergi, kami khawatir kasus ini akan semakin kabur dan memberikan kesempatan bagi pelaku lainnya untuk melanggar hukum,” ujar Salehuddin.
Politikus Golkar ini juga menekankan agar Polda Kaltim dan aparat penegak hukum lainnya tidak hanya berhenti pada pemeriksaan para pelaku di lapangan.
Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar sampai pada aktor intelektual yang menjadi dalang di balik perusakan lingkungan ini.
“Kasus ini sangat penting untuk masyarakat, karena menyangkut kelestarian alam kita. Kami berharap Polda dan aparat lainnya dapat bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” tambahnya.
Salehuddin juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan, dan dirinya berharap agar penyelidikan bisa mengarah pada pihak-pihak yang lebih tinggi dalam rantai pelanggaran hukum ini.
“Proses hukum harus terus berlanjut, dan kami berharap pihak berwenang dapat membawa kasus ini hingga tuntas. Kami ingin melihat keadilan yang jelas dan tidak ada satu pun pihak yang lolos dari jeratan hukum,” tandas Salehuddin. (*)