Perlu ada revisi tata kelola aset tersebut, jika nantinya ditemukan wanprestasi pada pengelolaanya, pemprov mesti memperbarui sanksi agar bisa lebih tegas.
"Perlu ada tindakan dari Pemprov Kaltim, jangan sampai terus berjalan, namun tidak ada tindak lanjut," tegasnya.
Pasalnya, jika terus dibiarkan aset daerah bisa menyusut bahkan hilang.
"Hal hal semacam ini jangan sampai salah dalam hal administrasi. Pemerintah butuh langkah konkret untuk melakukan pembenahan tata kelola aset daerah," pungkasnya. (adv)