“PT Melati Bhakti Satya yang akan mengelola, belum ada bicara lanjutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mendorong perusahaan daerah pada usaha pandu tunda dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD)
Lebih dari itu, perubahan status perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas yang sudah dibahas di Komisi II juga perlu segera disahkan dalam bentuk peraturan daerah.
“Saya pikir dengan perda itu akan lebih kuat lagi,” harapnya.
Pasalnya, Politisi PDIP ini menilai pengelolaan Sungai Mahakam hingga saat ini belum optimalkan dalam meningkatkan PAD.
Jadi diharapkan dengan perubahan status perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, PAD Kaltim akan lebih meningkat. (Adv)