Sebab kata dia, masyarakat kurang mampu memiliki hak untuk mendapatkan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.
“Sudah jadi keharusan bagi setiap Pemda untuk menjamin 100 persen coverage iuran BPJS warga pra sejahtera,” tegasnya.
Menurutnya, kesehatan masyarakat merupakan salah satu tanggungjawab besar pemerintah.
Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan masyarakat kurang mampu dapat ditutupi oleh pemerintah. (Adv)