Senin, 20 Mei 2024

DPRD dan Pemkot Samarinda Resmi Sahkan Perda LP2B dan Pengelolaan Sampah

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 27 Oktober 2021 12:25

Suasana sidang paripurna pengesahan Perda LP2B dan Pengelolaan Sampah, Rabu (27/10/2021).

Sementara itu, dalam Perda pengelolaan sampah yang merupakan perubahan dari Perda nomor 22 tahun 2011, Andi Harun menjelaskan,  bahwa Perda tersebut memerlukan perubahan terkait aspek kelembagaan dan manajemen, hingga aspek teknis operasional.

Karena diketahui Pemkot Samarinda berencana akan menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk pengelolaan sampah plastik menjadi biogas.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD kota Samarinda, Abdul Rofik mengemukakan bahwa Perda LP2B yang baru saja disahkan sangat menguntungkan masyarakat, khususnya petani.

"Pertama ada kepastian hukum. Yang kedua bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menjalin kerjasama dengan sektor pariwisata," ujarnya.

Mengenai Perda pengelolaan sampah, pihaknya membenarkan bahwa banyak manfaat yang dapat dihasilkan dari Perda tersebut. Salah satunya dapat menggaet kerjasama dengan pihak ketiga.

"Wali kota juga sudah mengatakan saat ini sudah ada investor masuk untuk menggarap potensi dari pengolahan sampah," tuturnya.

"Dengan penetapan Perda ini Dewan mendukung masyarakat tani untuk menjaga kepastian hukum daripada lahan pertanian," pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews