Oddang menilai fasum dan fasos yang ada di Kota Balikpapan ini belum adanya legalitas secara resmi yang ditetapkan dalam sebuah laporan oleh Disperkim.
"Kalau selama ini di Kota Balikpapan itu tidak ada, hanya ini fasum, ini fasos, tapi secara legalitas kita tidak punya," katanya.
Hal ini menjadi penilaian Oddang karena untuk mengantisipasi kasus keluhan masyarakat terhadap fasum dan fasos yang tidak terurus agar dapat diatasi dengan baik.
"Dinas terkait harusnya dapat turun ke lapangan mengambil alih sembari mengkaji dan mencari solusi terbaik dengan DPRD Balikpapan," lanjutnya.
"Maka itu, sekarang mulai perbaiki, data berapa perumahan dan sesegera mungkin ambil alih asset," pungkasnya. (advertorial)