DPR RI Soroti UU Hukuman Mati Israel, Ancaman Nyata Genosida terhadap Warga Palestina

DIKSI.CO – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai pengesahan undang-undang hukuman mati oleh parlemen Knesset sebagai ancaman nyata genosida terhadap warga Palestina. Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan sekadar aturan hukum, melainkan bentuk legitimasi kekerasan negara.
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah,” kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
DPR Nilai KebijakanHukuman Mati Israel Perparah Pelanggaran HAM
Sukamta menyatakan langkah Hukuman Mati Israel itu menjadi eskalasi serius dari praktik pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi. Ia menilai kebijakan tersebut semakin mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.
Menurut dia, penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.
Ia juga menyoroti sikap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka merespons pengesahan undang-undang tersebut.
“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini,” ujarnya.
Ribuan Tahanan Palestina dalam Kondisi Rentan
Sukamta mengungkapkan hingga Maret 2026 terdapat sekitar 9.446 warga Palestina yang ditahan di penjara Israel. Dari jumlah tersebut, 4.691 orang berada dalam status penahanan administratif, yakni tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri.
Ia menambahkan, di antara para tahanan tersebut terdapat perempuan dan anak-anak, yang semakin memperlihatkan kompleksitas persoalan kemanusiaan di wilayah konflik.
Dugaan Penyiksaan dan Kematian Tahanan
Kondisi para tahanan, lanjut Sukamta, diperparah oleh laporan berbagai lembaga internasional yang mengungkap praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel.
“Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, adalah bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung,” katanya.
Ia menyebut praktik yang dilaporkan mencakup kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, hingga penolakan akses layanan medis.
Berpotensi Picu Eskalasi Konflik Kawasan
Sukamta menilai isu tahanan Palestina menjadi salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan di kawasan, termasuk dalam dinamika konflik terbaru pasca Operasi Badai Al-Aqsa.
Menurutnya, kebijakan hukuman mati Israel ini berpotensi memperburuk situasi keamanan regional dan memicu eskalasi konflik yang lebih luas.
DPR Desak Pemerintah RI Perkuat Diplomasi
Ia pun mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan aktif melalui berbagai forum internasional, termasuk United Nations dan Organization of Islamic Cooperation.
“Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan,” tegasnya.
(Redaksi)
