Kamis, 19 September 2024

DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini, Imbas Demo Besar di Jakarta

Koresponden:
Alamin
Kamis, 22 Agustus 2024 17:8

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/IST

DIKSI.CO -  DPR RI buka suara terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bahwa pihaknya bakal tunduk terhadap putusan MK jika RUU Pilkada belum kunjung disahkan sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus.

Ia menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus tunduk pada aturan yang berlaku.

"Kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu, undang-undang yang baru belum (disahkan) ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco, Kamis (22/8).

Ia mengatakan, berdasarkan tata tertib DPR, pengambilan keputusan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna tak bisa diambil Kamis (22/8) ini.

Pasalnya, pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang batal lantaran tak memenuhi kuorum.

Ia juga menyampaikan, hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna.

Pembatalan itu juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia.

Demo besar yang terpusat di DPR itu menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Demo besar itu digelar di sejumlah kota di Indonesia. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews