Rabu, 15 Mei 2024

DLH Kaltim Galau Tindaklanjuti Penegakan Hukum ke Perusahaan Tambang Peraih Proper Merah, Dampak Kewenangan Ditarik Pusat

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 21 Maret 2022 11:34

EA Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim

Hanya saja menurut Kepala DLH Kaltim, pihaknya sulit melakukan penindakan pada kegiatan pertambangan yang meraih proper merah.

Pasalnya, kewenangan pertambangan yang telah ditarik ke pusat.

"Kita masih ada keragu-raguan karena kegiatan tambang itu kan sudah di tarik ke pusat. Jadi masih ada kegamangan, harusnya siapa yang melakukan penindakan itu," tegasnya.

"Proses selanjutnya harus kembali ke pemberi izin atau siapa sebagai pengempu kewenangannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews