Hanya saja menurut Kepala DLH Kaltim, pihaknya sulit melakukan penindakan pada kegiatan pertambangan yang meraih proper merah.
Pasalnya, kewenangan pertambangan yang telah ditarik ke pusat.
"Kita masih ada keragu-raguan karena kegiatan tambang itu kan sudah di tarik ke pusat. Jadi masih ada kegamangan, harusnya siapa yang melakukan penindakan itu," tegasnya.
"Proses selanjutnya harus kembali ke pemberi izin atau siapa sebagai pengempu kewenangannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)