DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski sudah diusulkan sejak tahun lalu namun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2020-2034 hingga saat ini tak kunjung dibahas.
Tak kunjung dilakukannya pembahasan para Raperda RTRW Samarinda itu disebabkan para legislatif Kota Tepian tak kunjung menerima draft fisik atas usulan tersebut.
"Kami juga menunggu, mau dibahas apa tidak. Coba tanya sama pemerintah kota, sampai mana sudah itu (usulan Raperda RTRW, Red)," ujar Abdul Rofik Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda saat dikonfirmasi Sabtu (17/9/2022).
Lanjut Rofik, karena pihaknya belum menerima draft Raperda RTRW tersebut membuat tidak pernah dilakukannya pembahasan lebih lanjut.
Khusus terkait perubahan yang hendak dilakukan Pemkot Samarinda terhadap produk hukum tersebut.
"Katanya mau ada perubahan-perubahan. Mengenai apa yang dirubah saya tidak tahu," sambungnya.
Diakui Rofik, Raperda RTRW Samarinda 2020-2034 merupakan satu di antara 10 Raperda lainnya yang diusulkan Pemkot Samarinda dan masuk Propemperda 2022. Itu disepakati dalam rapat paripurna masa sidang III DPRD Samarinda pada Rabu (10/9/2022) kemarin.
Karena draft dokumen Raperda RTRW tak kunjung diterima, maka para DPRD Samarinda kebingungan hendak menentukan langkah. Terlebih untuk membuat tim panitia khususnya (pansus).
"Makanya ini kami tanya ke pemkot duli apa kendalanya," pungkasnya. (Advertorial)