Senin, 25 November 2024

Ditagih Pembayaran Air Rp1,5 Miliar, Perumahan Alaya Gugat Perumdam Tirta Kencan di Pengadilan Negeri Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 7 Januari 2022 9:24

Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggulirkan sidang pertama perkara gugatan Perumahan Alaya terhadap Perumdam Tirta Kencana dengan putusan perkara a quo pada Selasa (4/1/2022) kemarin

"Tergugat (Perumdam Tirta Kencana) telah menerima manajemen pengelolaan langsung di Perumahan Alaya dengan adanya pengalihan dari tergugat dengan memasang meteran kepada masing-masing Warga penghuni Alaya, sehingga bukan lagi tanggungjawab para penggugat," beber Tumbur Ompu Sunggu selaku kuasa hukum penggugat dalam petitum gugatannya.

Selain itu, dalam gugatannya juga pihak Perumahan Alaya menilai adanya kekeliruan pembacaan meteran air yang ditagihkan Perumdam Tirta Kencana kepada Perumahan Alaya pada Juli 2021 kemarin yang menembus angka miliaran rupiah.

"Bahwa pada prinsipnya, kami meminta secara tertulis tanggapan terhadap surat klarifikasi kami tanggal 28 September 2021 mengenai angka perhitungan yang telah dihitung klien kami itu," jelas Tumbur Ompu Sunggu dalam lanjutan gugatannya.

Dengan demikian, pihak penggugat beranggapan jika Perumdam Tirta Kencana telah salah dan keliru apabila tetap melakukan penagihan kepada para penggugat, sebagaimana meteran pipa induk yang telah dialihkan dan diputus dan meteran air yang telah dipasangkan langsung kepada masing-masing warga penghuni Perumahan Alaya,

"Dan warga penghuni Alaya juga telah membayarnya langsung kepada tergugat setiap bulan, yang menyebabkan tergugat akan menjadi dua kali menerima pembayaran jika para penggugat tetap dibebankan untuk membayarnya. Tagihan (Rp 1.530.831.420 miliar) yang keliru dan tidak berdasarkan dan memiliki kekuatan hukum itu dinilai tidak sah untuk dipertanggungjawabkan kepada para penggugat," jelasnya lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Roy Hendrayanto selaku kuasa hukum Perumdam Tirta Kencana tak ambil pusing dengan gugatan itu, terlebih para penggugat menyebut adanya kekeliruan perhitungan yang dilakukan perusahaan daerah itu.

"Sikap kita ya mengikuti saja, itu hak mereka (mengajukan gugatan) dan silahkan saja. Tetapi nanti akan kita buktikan," tegas Roy.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews