“Arsip keuangan, misalnya, hanya perlu disimpan selama 10 tahun. Maka dari itu, arsip-arsip tersebut sudah saatnya dimusnahkan untuk menjaga kelancaran administrasi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sri menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan arsip dan penyerahan arsip statis ini merupakan bagian dari program yang telah direncanakan dan dipersiapkan sejak dua tahun terakhir. Namun, dispora Kaltim memprioritaskan persiapan yang matang untuk memastikan kelancaran kegiatan ini.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan dan penyerahan arsip ini, Sri berharap pengelolaan data kearsipan di Dispora Kaltim dapat menjadi lebih efisien dan terstruktur dengan baik untuk mendukung transparansi, dan mendukung kelancaran tugas-tugas administratif dinas di masa mendatang.
“Kami berharap bisa meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data, dan memastikan bahwa arsip yang tersimpan adalah yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan dinas," pungkasnya. (adv)