Senin, 25 November 2024

Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR, Kalau "Ngeyel" Bakal Disanksi Penghentian Operasional Perusahaan

Koresponden:
Alamin
Minggu, 16 April 2023 18:54

Ahmad Rozani, Kepala Disnakertrans Kaltim

Rozani menegaskan layanan konsultasi dan pengaduan THR diberikan kepada pengusaha dan pekerja agar hak-haknya bisa dipenuhi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Dirinya menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para karyawannya, akan dikenakan sanksi.

"Perusahaan yang tidak komitmen membayarkan THR pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa teguran," tegasnya.

"Jika tidak diindahkan bisa konsekuensi terburuk, sanksi penghentian operasi perusahaan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews