Sabtu, 23 November 2024

Diskusi Bersama Pengelola Akun Medsos, Andi Harun  Ingatkan Soal UU ITE

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 8 Juli 2021 14:25

Andi Harun Wali Kota Samarinda didampingi Kedus Kominfo Samarinda saat menggelar diskusi bersama pengelola akun media sosial, Kamis (8/7/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah gelar diskusi bersama pengelola admin media sosial, Kamis (8/7/2021).

Wali Kota Samarinda, Andi Harun memberikan apresiasinya kepada para penggiat media sosial yang telah aktif menyebarkan informasi melalui media sosial.

“Medsos di Samarinda terbilang keren. Tapi, jika ada yang menyinggung, saya senyumin aja. Tapi biasanya itu dari akun fake,” ujar wali kota.

Yang menjadi fokus bahasan mengenai aturan bermedia sosial yang telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Rlektronik (UU ITE).

AH sapaan wali kota menjelaskan beberapa pasal yang perlu diperhatikan para penggiat medsos yakni, pasal penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, dan informasi yang menimbulkan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ada beberapa pasal yang biasanya menjerat penggiat media sosial. Misalnya, terkait penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, dan informasi yang menimbulkan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” jelasnya.

Orang nomor wahid di Kota Tepian itu mengajak seluruh pihak untuk bekerjasama dalam menangani informasi yang beredar di media sosial dengan bijak.

“Deviasinya besar. Pro kontra pasti ada. Tapi kita bisa optimis bahwa kita akan lebih dewasa menghadapi media sosial,” pungkasnya.

Berikut Pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-undang ITE :

1. Pasal 28 UU ITE menyatakan,

Ayat 1: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Ayat 2: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

2. Citizen yang terbukti menyalurkan berita bohong dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 45A ayat 2, pasal ini mengatur soal sebaran informasi yang bernada kebencian pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Pasal ini berbunyi: 

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews