“Kita mendesak untuk memiliki sebuah KUHP berdimensi keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, keseimbangan antara hukum pidana dari aspek materil maupun moril. Kemudian keseimbangan hukum pidana antara aspek pelaku dan korban serta unsur keadilan,” tegasnya.
Untuk itu sekali lagi Andi Harun meminta kepada Pemerintah dan DPR RI agar menunda pengesahan beberapa waktu sampai aspirasi berbagai pihak bisa didengar.
Disinggung mengenai penolak KUHP baru, Andi Harun secara tegas tidak sependapat dengan pandangan tersebut.
Kendati demikian, di hadapan peserta seminar yang digelar secara hybrid, Andi Harun menyampaikan dukungan terhadap gerakan mahasiswa untuk mengoreksi butir-butir pasal yang dianggap perlu perbaikan. Langkah ini menurutnya, dapat melalui Judicial Review ataupun Legislatif Review.
“Pertama di Mahkamah Konstitusi, selama argumentasi hukum kita bisa membuktikan bahwa pasal-pasal yang dimaksud bertentangan Undang Undang Dasar, maka saya optimis,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)