Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan, Puluhan Kendaraan Ditindak

DIKSI.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan utama kota, yakni Jalan Palang Merah Indonesia, Jalan Abul Hasan, Jalan Diponegoro, Jalan Hidayatullah, hingga Jalan KH Khalid kawasan Mesra Indah, pada Senin, 26 Januari 2026.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan lalu lintas dan peningkatan keselamatan pengguna jalan di Kota Tepian.

Dalam penertiban tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan, termasuk di kawasan rumah sakit dan ruas jalan yang telah berlakunya larangan parkir. Selain itu, sejumlah juru parkir ilegal turut menjadi sasaran penindakan dan pembinaan.

Penertiban Bermula di Kawasan RSUD AWS

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban diawali di Jalan Palang Merah Indonesia, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Kawasan tersebut merupakan jalan bebas hambatan yang tidak diperkenankan untuk aktivitas parkir kendaraan.

“Di depan rumah sakit itu banyak kendaraan yang terparkir, baik roda dua maupun roda empat. Padahal jelas kawasan tersebut merupakan jalan bebas hambatan,” ujar Duri saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama karena lokasi tersebut menjadi jalur vital kendaraan darurat seperti ambulans.

Puluhan Kendaraan Digembosi dan Ditowing

Dalam penertiban di kawasan RSUD AWS, petugas Dishub mengambil tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan. Sebanyak enam kendaraan roda empat digembosi, empat kendaraan roda empat lainnya dikunci, serta sekitar 10 sepeda motor turut digembosi.

Selain itu, tiga sepeda motor ditowing ke kantor Dishub Kota Samarinda untuk penanganan lebih lanjut. Seorang juru parkir yang beroperasi tanpa izin juga diamankan untuk diberikan pembinaan.

Penindakan Berlanjut ke Jalan Abul Hasan dan Diponegoro

Usai melakukan penertiban di Jalan Palang Merah Indonesia, tim Dishub melanjutkan kegiatan ke ruas Jalan Abul Hasan dan Jalan Diponegoro. Di kedua lokasi tersebut, petugas kembali menemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, terutama di titik-titik yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan akses pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran Parkir di Depan RSIA Aisyiyah

Penertiban kemudian dilanjutkan ke Jalan Hidayatullah. Di kawasan ini, petugas menemukan pelanggaran parkir di depan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aisyiyah. Sejumlah kendaraan terlihat parkir di sisi kanan jalan serta di atas trotoar.

“Seharusnya parkir di sebelah kiri jalan sesuai marka parkir yang sudah disediakan. Namun kenyataannya, masih banyak kendaraan yang parkir di sebelah kanan dan bahkan di atas trotoar. Itu semua kami tindak,” tegas Duri.

Menurutnya, parkir di atas trotoar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu hak pejalan kaki.

Kawasan Mesra Indah Masih Ditemukan Parkir Liar

Penertiban selanjutnya menyasar Jalan KH Khalid, tepatnya di kawasan Mesra Indah. Sejak 1 Januari 2026, kawasan tersebut telah dipasangi rambu larangan parkir sebagai bagian dari kebijakan penataan lalu lintas.

Namun, Dishub masih menemukan aktivitas parkir liar serta keberadaan juru parkir ilegal meski sosialisasi telah dilakukan berulang kali.

“Kami juga menerima laporan dari masyarakat bahwa masih ada aktivitas juru parkir di kawasan tersebut. Saat petugas tiba, sebagian kendaraan langsung meninggalkan lokasi karena jumlah petugas kami terbatas,” jelas Duri.

Dishub Samarinda Lakukan Penertiban Parkir Liar Setiap Hari

Duri menegaskan bahwa keterbatasan jumlah personel tidak akan menyurutkan komitmen Dishub dalam menegakkan aturan. Penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di berbagai titik rawan pelanggaran di Kota Samarinda.

“Kegiatan ini akan kami lakukan setiap hari. Penertiban parkir liar menjadi fokus kami karena dampaknya sangat besar terhadap kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Dishub Samarinda Juga Kendalikan Angkutan dan Truk Dalam Kota

Lebih lanjut, Duri menjelaskan bahwa tugas Dishub tidak hanya terbatas pada penertiban parkir. Pihaknya juga melakukan pengendalian terhadap angkutan barang, angkutan orang, angkutan peti kemas, hingga kendaraan truk yang melintas di dalam kota.

“Kami bukan hanya melakukan penertiban parkir. Kami juga melakukan pengendalian angkutan barang, angkutan orang, angkutan peti kemas, hingga truk. Semua itu merupakan bagian dari kewenangan kami,” pungkasnya.

Dishub Kota Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan parkir dan memperhatikan rambu serta marka yang telah dipasang. Penataan parkir yang baik dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Samarinda.

(Redaksi)

Back to top button