Selasa, 21 Januari 2025

Samarinda

Dishub Samarinda Tertibkan Juru Parkir Liar di Apotek K24

Koresponden:
La Hasa
Jumat, 17 Januari 2025 13:47

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sekitar Apotek K24

DIKSI.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sekitar Apotek K24, Jalan KS Tubun, pada Kamis (16/1/2025).

Penertiban ini dilakukan setelah jukir tersebut dilaporkan memaksa pelanggan untuk membayar biaya parkir meskipun sudah dilarang oleh pihak manajemen apotek.

Elmi Yanti (44), wakil pemilik Apotek K24, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali meminta jukir tersebut untuk tidak mengelola parkir di area apotek.

“Kami sudah melarang dia. Pelanggan kami harus merasa nyaman saat datang ke apotek bukan malah dipaksa membayar parkir. Kalau mau narik parkir, silakan di area lain yang memang bukan wilayah kami,” ujar Elmi.

Menurut Elmi, upaya persuasif sempat dilakukan tetapi bukannya kooperatif jukir tersebut malah bersikap agresif hingga masuk ke dalam apotek.

 "Dia memaksa naik ke lantai tiga untuk menemui saya. Bahkan gedor-gedor kamar saya. Itu sudah keterlaluan,” ucapnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews