Dishub Samarinda Siapkan Sanksi Tegas untuk Usaha Tanpa Lahan Parkir
DIKSI.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap mengambil langkah tegas dalam menertibkan persoalan parkir yang dianggap sebagai masalah menahun di kota ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa penanganan juru parkir liar (jukir liar) harus dimulai dari hulu, yakni penyediaan fasilitas parkir yang memadai oleh pelaku usaha.
“Masalah parkir ini bukan cuma terjadi di Samarinda, tapi sudah menjadi persoalan nasional dari Sabang sampai Merauke,” ujar Manalu, Selasa (1/7).
Dishub saat ini tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan transportasi.
Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah penerapan sanksi pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir layak.
“Kami belajar dari Surabaya. Di sana, tegas. Kalau tidak punya parkir yang ideal, jangan harap bisa buka usaha. Ini juga akan berlaku di Samarinda,” tegasnya.
Manalu menyoroti kawasan padat seperti Jalan Abul Hasan, Agus Salim, dan Diponegoro sebagai titik yang rawan pelanggaran.
Banyak bangunan di kawasan ini melanggar garis sepadan dan menggunakan trotoar sebagai lapak dagang, sehingga mempersempit ruang jalan dan memicu parkir liar.
Menurutnya, ketertiban parkir bukan hanya soal pengawasan, tetapi juga kedisiplinan warga dan pelaku usaha.
“Parkir meluber ke badan jalan karena tidak tertib dari awal. Maka solusinya bukan hanya razia jukir, tapi juga menata ruang kota secara menyeluruh,” katanya.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Dishub juga mengusulkan alokasi minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan transportasi umum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
“Penyediaan angkutan umum itu kewajiban pemerintah, bukan pilihan,” tambahnya.
Terkait parkir di ritel modern seperti Indomaret, Manalu menjelaskan bahwa petugas parkir di lokasi tersebut berasal dari pihak toko.
Jika pengelola sudah membayar pajak parkir, maka tidak boleh lagi ada pungutan retribusi tambahan kepada pengunjung.
“Pajak dan retribusi itu berbeda. Kalau sudah bayar pajak, tidak boleh ada pungutan lagi. Itu akan kami tertibkan juga,” pungkasnya. (*)