DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan rancang payung hukum terkait pemberlakuan kartu pengendali (fuel card) sebagai solusi mengatasi antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, membeberkan beberapa opsi yang akan dirumuskan dalam Surat Edaran (SE) wali kota.
"Jadi pengawasannya melalui fuel card itu, karena terintegrasi dengan SPBU-SPBU lain. Jadi semisal masyarakat sudah beli di satu SPBU, tak bisa lagi membeli di SPBU lainnya, akan ketahuan," terang Manalu kepada awak media, Kamis (21/4/2022).
Manalu menegaskan, fuel card akan resmi diterapkan setelah nanti keluar Surat Edaran (SE) wali kota. Dishub selaku OPD teknis akan segera merampungkan rancangan surat edaran dalam waktu dekat.
"Paling lambat Senin pekan depan akan kita bawa rancangan surat edaran ke wali kota untuk disetujui," ujarnya.
Dalam surat edaran nanti, Manalu menjelaskan, akan ada pembatasan pengisian BBM Subsidi khususnya untuk kendaraan pengangkut barang.
"Kita akan lakukan pengecekan tangki kendaraan. Kalau kendaraan itu memuat BBM 100 liter tidak bisa mengisi sampai 200 liter," tegasnya. (Advertorial)