DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akan melakukan sertifikasi untuk 250 juru parkir resmi yang telah terdaftar di Dishub Samarinda.
Sertifikasi ini bertujuan untuk mendata ulang para juru parkir yang nantinya akan dipekerjakan sebagai juru parkir di seluruh titik parkir di Kota Samarinda.
"Nanti kita akan membuka registrasi. Kemudian kita berikan pembinaan dan kemudian akan kita keluarkan sertifikasi kompetensi untuk memenuhi syarat yang ditentukan," ungkap Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Diketahui, April 2022 mendatang Pemkot Samarinda akan melakukan uji coba parkir non tunai di seluruh titik parkir di Kota Samarinda, termasuk mal dan rumah sakit.
Vincentius Hari Prabowo, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda menambahkan, mekanisme perparkiran di Samarinda nanti tidak lagi dapat dilakukan disembarang tempat. Dishub akan mengatur titik parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi tidak semua ruas jalan boleh digunakan sebagai tempat parkir. Seperti ditikungan atau di jalan lurus. Kita akan tentukan tempat yang boleh dilakukan aktivitas parkir secara resmi," jelasnya.
Sebab itu, ia mengimbau untuk para juru parkir nantinya bersinergi dengan pemerintah untuk mengisi slot parkir yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Kami mengajak para juri parkir untuk mengisi slot tersebut. Manakala mereka (jukir) mau mengikuti aturan mulai dari registrasi, pelatihan sampai ke sertifikasi maka akan kita terbitkan penunjukkan kerja," terangnya.
Mengenai pengawasan jukir liar, Hari mengatakan, jika ditemukan jukir liar yang tidak memiliki bukti penunjukkan kerja maka akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Sekecil apapun transaksi uang jika tidak resmi maka masuk kategori pungutan liar. Tentu itu punya konsekuensi hukum. Itu yang akan kita coba tertibkan dan rapikan ke depan," pungkasnya. (Advertorial)