DIKSI.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, membeberkan beberapa opsi yang akan dirumuskan dalam Surat Edaran (SE) wali kota terkait pemecahan masalah parkir truk di lokasi SPBU.
Diantaranya adalah rencana jadwal antre truk solar subsidi hanya pukul 04.00 - 06.00 Wita, hingga penerapan kartu pengendali (fuel card) bagi konsumen guna mencegah adanya oknum pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
"Jadi pengawasannya melalui fuel card itu, karena terintegrasi dengan SPBU-SPBU lain. Jadi semisal masyarakat sudah beli di satu SPBU, tak bisa lagi membeli di SPBU lainnya, akan ketahuan," terang Manalu kepada awak media, Kamis (21/4/2022).
Adapun wacana memindahkan SPBU penyedia BBM solar subsidi ke daerah pinggiran kota, masih akan dikaji lebih dalam terkait dampak ekonominya.
"Jadi masih kami kaji lebih dalam. Kalau kita pindah lagi (SPBU) ke Tanah Merah, itu memengaruhi sembako. Misalnya harus beli ke Tanah Merah," urainya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda kembali membahas masalah antrean truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kerap memakan badan jalan.
Teranyar, solusi atas permasalahan tersebut dibahas pemkot bersama PT Pertamina Patra Niaga Samarinda pada Kamis, (21/4/2022) di Balai Kota.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengataka meski Pertamina telah menerapkan kartu kendali (fuel card) di SPBU-SPBU, namun faktanya di lapangan masih kerap terjadi antrean truk panjang. Menurutnya, penataan akan hal itu sudah tentu merupakan kewenangan PT Pertamina Patra Niaga Samarinda.
"Ada kartu, kita terima kasih. Sekarang masalahnya kenapa masih antre? Kenapa tidak dilarang SPBU di dalam kota jual solar, kalau Pertamina tidak bisa mengatur. Kalau tak mampu mengatur lempar saja ke luar kota," ketusnya. (Advertorial)