Selasa, 14 Mei 2024

Disebut Tak Penuhi Syarat, Kadisdik Kaltim Sebut Pergantian Kepsek SMAN 10 Sesuai SK

Koresponden:
Alamin
Kamis, 11 Mei 2023 17:7

SMAN 10 Samarinda yang kembali mencuat karena polemik internal pergantian pucuk pimpinannya. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Polemik SMAN 10 Samarinda kembali mencuat belum lama ini.

Namun berbeda dari sebelumnya, kali ini permasalahan SMAN 10 terjadi akibat pergantian pucuk pimpinannya.

Disebutkan bahwa pemangku jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 yang baru tak memenuhi syarat pelantikan.

Dasar aturan itu termaktub dalam Permendikbudristek 40 tahun 2021.

Dalam Bab II Persyaratan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah sebagai satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat.

Pasal 2 Ayat 1 poin c memiliki sertifikasi guru penggerak. Selain itu dalam Bab II Persyaratan Pasal 2 Ayat 1 terdapat Poin A Hingga K.

Dimana dalam persyaratan itu merupakan syarat bagi Calon Kepala Sekolah untuk menjabat menjadi Kepala Sekolah.

Dalam poin aturan itu, tenaga didik yang diangkat menjadi kepala sekolah setidaknya harus mengantongi sertifikasi guru penggerak.

Sedangkan pelantikan Kepsek SMAN 10 yang baru disebut tidak memiliki sertifikat tersebut.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Kurniawan enggan berkomentar banyak.

“Kalau saya sudah sama yang sampaikan di media sebelumnya. Intinya saya hanya mengikuti apa yang sudah diamanahkan,” jelas Kurniawan, Kamis (11/5/2023).

Namun demikian, Kurniawan menyebut kalau pelantikan atau pergantian dari Kepsek SMAN 10 sebelumnya bernama Suharno kepada Fathur Rachim dilakukan sesuai SK Gubernur Kaltim.

“Persyaratan sudah diatur dalam Permendiknas dan ada pasal-pasalnya, kelengkapan persyaratannya. Dan itu yang kita ikuti. Kan sudah di SK Gubernur, juga berarti sudah (sesuai persyaratan),” tambahnya.

Ditanya lebih jauh mengenai detail proses persyaratan pelantikan kepsek, Kurniawan hanya menyebut kalau yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.

“Memang prosesnya sudah sesuai prosedur dan sesuai apa yang kita laksanakan. Dan ini sudah sesuai dengan aturan yang kita pahami. Tapikan orang bisa mendebat, jadi ini sesuai aturan yang kita pahami,” demikian Kurniawan.

Terpisah, Kepsek SMAN 10 Fathur Rachim yang turut dikonfirmasi engga menjawab lebih jauh pertanyaan tersebut.

Kepada awak media, dia meminta agar persoalan itu bisa ditanyakan kepada Disdikbud Kaltim atau BKD Kaltim
“Silahkan ditanyakan ke Disdik atau BKD yang mengeluarkan SK, agar tidak jadi polemik,” singkatnya.
(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews