Sabtu, 23 November 2024

Dinyatakan Bersalah, Dirut PT MSE Eddy Roesminah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 4 Februari 2023 17:33

SIDANG: Suasana sidang putusan Dirut PT MSE, Eddy Roesminah yang dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Jumat (3/2/2023). (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Kasus pidana pemalsuan surat izin konsesi Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE), Eddy Roesminah akhirnya diputus dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.

Hal itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Jumat (3/1/2023) kemarin.

“Dengan ini majelis hakim menyatakan Eddy Roesminah secara resmi dan sah melanggar perbuatan hukum yang tidak pada seharusnya dan menimbulkan kerugian,” ucap Jemmy di dalam ruang persidangan.

Lanjut dijelaskannya, dalam putusan sidang Eddy Roesminah juga dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai akta, seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, yang karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Dengan ini majelis hakim satu, menyatakan eddy roesminah secara resmi dan sah melanggar perbuatan pidana dengan sengaja memakai surat yang tidak pada seharusnya dan menimbulkan kerugian.

“Menjatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan dan dikurangi masa penahanan dari masa putusan hukum,” tegasnya.
Putusan hukum juga menyebutkan setelah jatuh vonis, terdakwa Eddy Roesminah akan tetap dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Samarinda.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.

Selain membacakan putusan hukum terdakwa Eddy Roesminah, majelis hakim pasalnya juga memberikan tanggapan dari eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Dirut PT MSE tersebut.

Dalam kesimpulannya, majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa tidak dapat diterima karena sudah kadaluarsa.

“Menimbang eksepsi terdakwa. Merujuk laporan polisi, majelis hakim berpendapat bahwa sejak dipersidangkan dan sesuai ketentuan berlaku, telah masuk kategori kadaluarsa. Demikian tanggapan terhadap eksepsi,” terangnya.

Jemmy Tanjung Utama juga menerangkan kalau putusan vonis Eddy Roesminah sejatinya lebih berat dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang hanya 1 tahun pidana.

“Majelis hakim berpendapat, terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Setelah melakukan pertimbangan, dengan tuntutan satu tahun dan diputus satu tahun tiga bulan penjara,” tandasnya.

Menanggapi putusan sidang, kuasa hukum terdakwa memilih akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU Kejati Kaltim memilih menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, tumpang tindih izin lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan perkaranya terus digulirkan hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Perselisihan itu melibatkan perusahaan bernama PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) dan PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE). Dari sengketa yang terjadi diketahui Direktur Utama (Dirut) PT MSE berinisial Eddy Roesminah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda.

Dirut PT MSE itu diamankan aparat penegak hukum saat berada di salah satu bandar udara di Jakarta pada November bulan lalu.

Tak lama berselang yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dititipkan penahanannya ke polsek sekitar, hingga akhirnya ditangguhkan ke Rutan Samarinda di akhir November kemarin.

Sedangkan perkara yang berjalan di PN Samarinda, yakni PT MSE digugat telah melakukan pemalsuan dokumen izin konsesi pertambangan dan disebut tumpang tindih di atas lahan PT PPCI yang diinformasikan lebih dulu memiliki izin pertambangan.

Hal itu tercatat di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda pada Rabu 16 November 2022, dengan nomor perkara 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal pemalsuan surat.

Dalam materi dakwaan, PT MSE diduga telah melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP, Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Sidang pertama perkara ini pun diketahui digelar pada Rabu 23 November 2022 dengan agenda bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim yang digawangi Jemmy Tanjung Utama.

Kemudian pada sidang kedua yang digelar pada Senin 28 November 2022, dan juga pada Kamis 1 Desember 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dan tanggapan JPU atas eksepsi pihak PT MSE. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews