Kamis, 9 Mei 2024

Dinsos Kukar Pastikan Tak Ada Lagi Hambatan Pasien Emergency untuk Dapatkan Layanan Kesehatan

Koresponden:
Alamin
Jumat, 26 April 2024 2:3

Kepala Dinsos Kukar, Hamly/HO

DIKSI.CO, KUKAR - Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) pastikan tidak ada lagi hambatan bagi pasien emergency untuk mendapatkan akses layanan kesehatan di Kukar.

Pasalnya, Dinsos Kukar telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) baru sebagai upaya untuk mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien emergency.

Juknis baru BPJS Kesehatan itu memungkinkan pasien yang sedang dirawat inap di puskesmas atau rumah sakit.

Juknis ini juga memungkinkan mereka yang dirujuk untuk perawatan lanjutan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinsos Kukar, Hamly.

Selain itu, pasien juga, ucapnya, dapat mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan atau desa masing-masing.

“Tidak ada hambatan bagi pasien emergency untuk mendapatkan akses layanan kesehatan,” ujar Hamly, beberapa waktu yang lalu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews