DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan oleh sejumlah perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Samarinda ke Polda Kalimantan Timur pada Rabu (27/04/2022) sore kemarin.
Informasi dihimpun, kemarahan sejumlah advokat Kota Tepian disebabkan pernyataan Hotman Paris di sejumlah media, termasuk media sosial yang menyinggung soal Peradi dinilai menyesatkan dan telah membuat gaduh masyarakat.
Salah satu perwakilan Peradi Kota Samarinda, Hendrik Kusnianto mengatakan pelaporan Hotman Paris Hutapea ke Polda Kaltim lantaran Hotman Paris dinilai melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisiasi Peradi.
"Kami pada hari ini, melaporkan Saudara Hotman Paris Hutapea ke Polda Kaltim, atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisasi Peradi" ucap Hendrik Kusnianto selaku perwakilan Peradi Cabang Samarinda.
"Pada intinya, beliau (Hotman Paris Hutapea) mengatakan bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan itu tidak sah, sehingga Kartu Advokat yang diterbitkan oleh organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan menjadi tidak sah dan tidak dapat beracara atau pun bersidang" tegasnya.
Dampak dari pernyataan Hotman Paris ini, ternyata sangat dirasakan oleh para rekan advokat yang tergabung dalam organisasi Peradi Cabang Samarinda.
Salah satunya, yakni dampak informasi yang dikeluarkan Hotman Paris dinilai telah menimbulkan kegaduhan, baik di dalam internal organisasi Peradi Cabang Samarinda.
"Atau pun masyarakat sekitar Kaltim" ucap Hendrik usai membuat laporan di depan Gedung SPKT Polda Kaltim.
Selain membuat kegaduhan, lanjutnya, pernyataan Hotman Paris juga dinilai telah mengakibatkan sejumlah klien dari sesama rekan advokat mulai meragukan kapasitas atau pun kemampuan dari mereka yang tergabung dalam Peradi.
"Para avokat di wilayah kalimantan timur, hingga tak sedikit juga sejumlah klien yang memilih untuk membatalkan pemberian kuasa kepada rekan-rekan advokat yang dibawah naungan organisasi Peradi wilayah Kaltim" tegasnya.
Keputusan untuk melaporkan Hotman Paris ke Polda Kaltim ini dilakukan, untuk mendesak agar pengacara kondang itu bisa segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka, agar kegaduhan ini bisa segera mereda.
"Ya kami berharap agar beliau segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka, baik di media massa atau pun media sosial terkait pernyataannya tersebut" tutupnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polda Kaltim, AKBP Yustiadi Ghaib membenarkan bahwa laporan polisi terharap Hotman Paris Hutapea telah diterima, dan akan segera ditindak lanjuti oleh penyidik yang berwenang.
"Ya, laporan itu sudah masuk sore ini, dan nanti akan kami tindaklanjuti" singkatnya. (tim redaksi Diksi)