DIKSI.CO, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengagalkan peredaran narkoba belum lama ini.
Narkoba jenis double L yang dikirim dari Jawa Barat itu berjumlah lebih dari 10 ribu butir dengan tersangka bernama ER (40).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat kalau akan adanya pengiriman narkoba menggunakan jasa ekspedisi dari Jawa Barat menuju Berau.
Tempatnya di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur pada Senin (6/3/2023) kemarin.
“Dari tangan tersangka ditemukan 10.403 pil koplo atau double L siap edar,” ucap Suradi, Sabtu (11/3/2023).
Lanjut dijelaskannya, saat mengungkap kasus itu. Awalnya paket yang dicurigai tiba di kantor ekspedisi. Dengan keterangan obat keras tanpa izin edar yang dikirim dari Bekasi. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Berau, melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan kontrol delivery.