Minggu, 19 Mei 2024

Dikendalikan dari Dalam Penjara, Peredaran 1,5 Kilo Sabu Digagalkan Polresta Samarinda

Koresponden:
Alamin
Rabu, 31 Mei 2023 17:49

Peredaran narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 1,5 kilogram kembali digagalkan Polresta Samarinda pada Senin (29/5/2023) pukul 22.15 Wita kemarin.

DIKSI.CO, SAMARINDA – Peredaran narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 1,5 kilogram kembali digagalkan Polresta Samarinda pada Senin (29/5/2023) pukul 22.15 Wita kemarin.

Dari ungkapan itu, polisi turut mengamankan satu orang pelaku bernama RK (28) yang berperan sebagai kurir pengantar sabu.

Dirincikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau pengungkapan itu bermula dari adanya informasi akan adanya peredaran sabu melalui Kota Tepian, yang dikendalikan narapidana di dalam Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Setelah mendapati informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Didapati bahwa barang itu (sabu) berasal (dikendalikan) dari dalam Lapas Tenggarong. Kemudian kita langsung melakukan koordinasi dan menindaklanjuti informasi tersebut sehingga berhasil mengamankan pelaku terkait (RK),” beber Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (31/5/2023).

Diketahui RK pun diamankan petugas saat berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang dengan membawa bungkusan narkoba.

“Dari tangan yang bersangkutan, kita berhasil temukan sabu dengan total berat 1.535 gram bruto dan satu bungkus poketan kecil seberat 2,53 gram,” tambahnya.

Dari melakoni aksinya sebagai kurir, RK disebut akan mendapatkan upah Rp 1 juta. Dengan tujuan pengantaran sabu ke Desa Sungai Meriam, Kutai Kartanegara. Namun belum sempat mengantar, RK pasalnya lebih dulu diamankan petugas dan kini berakhir di dalam sel penjara.

“Pelaku RK ini berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp 1 juta saat melakukan pengiriman,” jelasnya.

Ditambahkan polisi nomor satu di Kota Tepian itu, kalau pengendali sabu yang berada di Lapas Tenggarong juga merupakan narapidana dengan kasus yang serupa.

“Yang di Lapas juga kasus narkoba, kami masih dalami terkait sumber barang tersebut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya RK dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. 
(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews