Jumat, 22 November 2024

Dikendalikan dari Dalam Penjara, Peredaran 1,5 Kilo Sabu Digagalkan Polresta Samarinda

Koresponden:
Alamin
Rabu, 31 Mei 2023 17:49

Peredaran narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 1,5 kilogram kembali digagalkan Polresta Samarinda pada Senin (29/5/2023) pukul 22.15 Wita kemarin.

DIKSI.CO, SAMARINDA – Peredaran narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 1,5 kilogram kembali digagalkan Polresta Samarinda pada Senin (29/5/2023) pukul 22.15 Wita kemarin.

Dari ungkapan itu, polisi turut mengamankan satu orang pelaku bernama RK (28) yang berperan sebagai kurir pengantar sabu.

Dirincikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau pengungkapan itu bermula dari adanya informasi akan adanya peredaran sabu melalui Kota Tepian, yang dikendalikan narapidana di dalam Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Setelah mendapati informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Didapati bahwa barang itu (sabu) berasal (dikendalikan) dari dalam Lapas Tenggarong. Kemudian kita langsung melakukan koordinasi dan menindaklanjuti informasi tersebut sehingga berhasil mengamankan pelaku terkait (RK),” beber Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (31/5/2023).

Diketahui RK pun diamankan petugas saat berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang dengan membawa bungkusan narkoba.

“Dari tangan yang bersangkutan, kita berhasil temukan sabu dengan total berat 1.535 gram bruto dan satu bungkus poketan kecil seberat 2,53 gram,” tambahnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews