Melihat adanya kesempatan itu, BD pun langsung melancarkan niat bejatnya dengan memasukkan tangannya ke celana korban.
Korban yang merasa tidak nyaman mengelak dan pergi meninggalkan pelaku.
"Kemudian pelaku ini membujuk korban kedua. Korban yang tidak tahu apa-apa mendatangi pelaku dan terjadilah tindakan cabul setelahnya. Setelah menyelesaikan aksinya itu, si pelaku ini melarang korban untuk bercerita kepada orang tuanya dengan imbalan keduanya diberi Rp 10 ribu," jelas Wirgha.
Saat malam hari, salah satu korban pun memberitahukan kejadian yang dialami olehnya kepada orang tuanya.
Orang tuanya yang tidak terima atas perlakuan bejat BD pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Ibu korban tidak terima dengan perbuatan pelaku, langsung melaporkan kejadian itu kepada kami. Mendapatkan laporan tersebut kami langsung mengamankan pelaku di kediamannya," tandasnya.
Atas perbuatannya, BD pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (tim redaksi)