DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pertemuan tertutup bersama Dinas Tenaga Kerja kota Samarinda dan PT Pulau Baru Mandiri (PAM) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (5/10/2020).
Pertemuan tersebut membahas terkait persoalan pemutusan hubungan kerja yang diduga dilakukan sepihak kepada 20 orang karyawan PAB.
Kepada awak media, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid mengungkapkan pertemuan hari ini adalah lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang dilakukan bersama Serikat Pekerja (SP), dengan pembahasan mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak.
“Tanggal 28 September lalu kita mendengarkan keluhan dari teman-teman Serikat Pekerja (SP) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT PAM, ada 20 orang yang ter-PHK. Untuk itu kita putuskan untuk rapat lagi hari ini untuk mendengarkan keterangan dari pihak Disnaker Kota Samarinda dan Disnaker Provinsi Kaltim termasuk dari perwakilan pihak perusahaan,” ujarnya saat ditemui usai melakukan rapat.
Disampaikan Ely, pada pertemuan ini Komisi IV DPRD Kaltim banyak mendapat masukkan dari Disnaker, yang mana masukkan tersebut sudah lebih dulu dikonfrontir berdasarkan keluhan dari Serikat Pekerja.
“Hari ini kita dapat masukkan yang mana itu sudah dikonfrontir sesuai keluhan teman-teman, tapi hari ini kita hanya mengkoleg saja apa yang mereka sudah kerjakan, apa-apa saja yang terjadi diluar dari pengadukan teman-teman karyawan,” terangnya.
Diakui Ely, hingga kini pihaknya belum menerima data-data terkait dari pihak perusahaan, sedangkan hasil keputusan dari pihak Disnaker dan OPD terkait sudah lebih dulu diterima.