Jumat, 22 November 2024

Diduga Korupsi Rp 7,7 Miliar, Seorang IRT Dibekuk Kejari Samarinda

Koresponden:
Alamin
Rabu, 10 Mei 2023 17:37

Kejari Samarinda saat menahan ETW yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 7,7 miliar. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, seorang ibu rumah tangga dibekuk jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (8/5/2023) kemarin.

IRT itu bernama ETW (36). Dia dibekuk setelah tim penyidik tindak pidana khusus mendapatkan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur pada tahun 2019-2021 lalu di beberapa unit BRI di Samarinda.

Diketahui ETW pada periode tersebut sempat menjabat sebagai Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT BRI.

Dan dari hasil penyelidikan, serta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur didapati kerugian negara hingga Rp 7,7 miliar.

“Dengan menggunakan modus nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif),” ucap Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan melalui Kasi Intel Erfandy Rusdy Quiliem, Rabu (10/5/2023).

Atas dugaan tindak pidana korupsi itu, ETW akhirnya dibekuk dan ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda.

“Terhitung mulai 8 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023,” tambahnya.

Penahanan ETW oleh Jaksa Penyidik ini harus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, untuk menghindari upaya tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam kasus ini, Tersangka ETW diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP secara primer.

Subsidiar, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Perbuatan tersangka ETW dalam perkara ini telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.778.524.000,- (tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah),” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews