Sabtu, 23 November 2024

Diduga Ada Pelaku Lain dari Yayasan Pelita, FAM Minta Kejati Usut Tuntas Kasus Dana Bansos di Kukar

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 3 Agustus 2020 7:54

Aksi FAM Kaltim dalam aksi demo di depan kantor Kejati Kaltim, Senin (3/8/2020)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) senin pagi menggelar aksi di depan kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Aksi yang berlangsung tertib tersebut dikawal langsung aparat kepolisian beserta TNI.

Massa aksi meminta Kejati mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi dana bansos atau hibah sebesar Rp. 225 juta yang diterima oleh organisasi Pelita pada tahun 2012 di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus tersebut telah menyeret satu nama pelaku bernama Rahmad selaku sekretaris yayasan Pelita.

Namun, dalam proses penegakkan hukum diduga masih ada nama lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Adhar, koordinator aksi menjelaskan, ada kejanggalan dalam proses hukum kasus ini.

Putusan sidang hanya menetapkan saudara Rahmad sebagai tersangka. Sementara menurut Rahmad ada keterlibatan pelaku lain berinisial AY yang pada saat itu menjabat sebagai pimpinan yayasan Pelita diduga kuat menerima aliran dana.

"Saudara Rahmad meminta keadilan agar saudara AY selaku pimpinan yayasan Pelita juga diadili," ujarnya saat diwawancara awak media, Senin (3/8/2020).

Sebab itu melalui FAM massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya: 

1. Meminta Kejati Kaltim untuk memeriksa dan mengeksekusi saudara AY yang diduga ikut terlibat dalam menikmati aliran dana bansos/hibah pada organisasi yayasan Pelita tahun 2012.

2. Meminta Kejati Kaltim untuk melakukan pengembangan terhadap kasus dana bansos/hibah yang diterima oleh organisasi Pelita tahun 2012 yang telah merugikan keuangan negara. Panggil, adili pihak-pihak terkait.

3. FAM Kaltim memberikan waktu 1 minggu kepada Kejati Kaltim untuk mengeksekusi kasus dana bansos/hibah yang diterima oleh organisasi Pelita.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Faried membenarkan sudah ada 1 nama yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Namun yang bersangkutan bernama Rahmad merasa tidak puas atas putusan hakim.

"Yang bersangkutan beranggapan bahwasanya yang bertanggungjawab atas permasalah ini tidak dia sendiri tapi ada orang lain yaitu AY," terangnya.

Faried mengatakan, tentunya kasus ini akan ditindaklanjuti dengan mencari fakta lapangan dan data-data yang dibutuhkan.

"Yang menangani kasus ini adalah Kejari Samarinda. Kita akan koordinasi sejauh mana kasus ini dan apa yang terjadi, apakah ada indikasi dari pihak lain yang turut bertanggungjawab, tentunya tidak akan dibiarkan saja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews