Beberapa hari setelah pencurian kedua, polisi yang melakukan penyelidikan secara intens akhirnya mendapat petunjuk ciri pelaku dari keterangan saksi dan rekaman CCTV yang dihimpun petugas.
Walhasil, MU diamankan di Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan atas kerjasama personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan bersama Satreskrim Polres Nunukan.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan seluruh barang bukti curiannya. Saat diamankan MU bercerita kalau dirinya sempat berprofesi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Namun dirinya dideportasi dari Tawau, Malaysia pada Maret 2024 lalu.
Karena himpitan ekonomi itulah, MU akhirnya nekat melakukan aksi pencurian. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku melakukan patroli di pemukiman warga. Dengan sasaran rumah yang tidak terkunci dan kendaraan yang kuncinya masih menempel di motor sehingga dengan mudah melancarkan aksinya.
“Ketika larut malam pelaku berkeliling naik motor ke pemukiman. Apabila mendapati motor yang kuncinya menempel, pelaku langsung mencurinya. Juga ketika mendapati rumah yang tidak terkunci, pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, MU kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (tim redaksi)