DIKSI.CO – Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, yakni Hotman Paris Hutapea, angkat bicara mengenai kabar pencekalan kliennya ke luar negeri yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hotman menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencegahan Nadiem bepergian ke luar negeri.
Namun, ia menegaskan bahwa kliennya akan patuh terhadap proses hukum yang berlaku.
“Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next,” ujar Hotman, Jumat (27/6) dikutip dari cnnindonesia.
Lebih lanjut, Hotman memastikan bahwa Nadiem siap mengikuti semua aturan hukum yang berlaku dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Nadiem telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencekalan tersebut diberlakukan mulai 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
“Iya, sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan,” kata Harli dalam pesan singkat kepada wartawan.
Pencekalan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, mengingat Nadiem masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut Kejagung.
Harli menambahkan bahwa penyidik kemungkinan akan memanggil kembali Nadiem, lantaran masih ada sejumlah data dan informasi yang perlu dilengkapi.
Namun hingga saat ini, belum ada penjadwalan resmi untuk pemeriksaan lanjutan.
Terakhir kali Nadiem diperiksa oleh penyidik Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025. (*)