Penolakan juga disampaikan oleh Fraksi PKB. Disampaikan Jahidin, juru bicara fraksi, meminta Pemprov Kaltim mencabut Pergub 49/2020 khususnya di pasal 5 ayat 4.
"Hal ini mempersulit masyarakat dalam mendapatkan bantuan keuangan di kab/kota maupaun provinsi, maupun dana aspirasi anggota DPRD," paparnya.
Saat melakukan reses, aspirasi yang disampaikan warga ke anggota dewan kadang berbeda di tiap daerah dalam dapil.
Cenderung aspirasi yang disampaikan warga berada di bawah batas minimal anggaran yang dipersyaratkan dalam Pergub 49.
"Permintaan masyarakat tidak mesti sama dengan permintaan masyarakat di daerah daerah lain yang dikunjungi. Cenderung selalu di bawah dari batas minimal nominal yang ditentukan oleh pergub 49/2020," tegasnya.
Selain batas minimum Rp2,5 miliar, DPRD Kaltim juga menyoroti pasal 5, ayat 3, Pergub 49/2020, yang menyebut dokumen perencanaan akan menjadi bahan pertimbangan gubernur menyetujui program usulan bantuan keuangan dan pokir dewan.
Dalam pasal itu, Pemprov Kaltim menetapkan syarat usulan pokok pikiran (pokir) anggota dewan harus melampirkan beberapa syarat dokumen.