Senin, 13 Mei 2024

Dianggap Hambat Penyaluran Aspirasi Warga, Seluruh Fraksi di DPRD Kaltim Sepakat Tolak Pergub 49/2020 

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 26 November 2021 9:8

Suasana rapat paripurna DPRD Kaltim, Jumat (26/11/2021) fraksi di DPRD kompak sepakat menolak Pergub 49/2020/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Seluruh fraksi di DPRD Kaltim seluruhnya kompak menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020.

Pergub tersebut diketahui mengatur tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggung jawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah, termasuk pokok pikiran anggota DPRD Kaltim.

Poin krusial yang ditolak adalah Pasal 5, ayat 4, yang berisi besaran bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan.

Poin itu pun, membuat seluruh fraksi di DPRD Kaltim, meminta agar Pergub 49/2020 dicabut oleh Gubernur Kaltim.

Hal itu disampaikan Baharuddin Muin, dari Fraksi Gerindra saat penyampaikan pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan RAPBD 2022.

"Kami dari Fraksi Gerindra menolak dan mengusulkan untuk dicabut Pergub 49/2020. Karena hal ini hanya menghambat bantuan ke masyarakat, yang berdampak pada serapan anggaran," kata Muin, Jumat (26/11/2021).

Pasalnya, pemberlakuan Pergub 49/2020 sangat membatasi anggota dewan dalam merealisasikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews