Sebab saat itu korban kebingungan lantaran dalam kondisi mengandung anak dari ayahnya sendiri.
“Jadi waktu itu korban pergi ke rumah teman tugas kelompok, saat itu korban bercerita ke temannya, dari situ didengar oleh kakak, dan dari kakak temannya itulah langsung melaporkan ke kantor polisi,” bebernya.
“Waktu itu ibu korban ini tidak tau apa yang dialami anaknya, taunya saat pelaku ditangkap,” imbuhnya.
Usai menerima laporan tersebut, pada Sabtu (12/11/2022) polisi mengamankan AM dikediamannya bersama barang bukti pakaian korban.
Kepada polisi, AM mengakui perbuatannya. Parahnya AM menyetubuhi anak kandungnya itu dilakukan sebanyak empat kali dalam seminggu.
“Perbuatan itu dikatakan karena nafsu terhadap anaknya dan pelaku beralasan jika lebih baik uang pelaku habis karena korban daripada dihabiskan karena perempuan lain,” ujar Totok.
Saat ini AM telah ditahan di Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (tim redaksi)