Sabtu, 18 Mei 2024

Di Tengah Pandemi Covid-19, Belasan Remaja Ini Malah Asyik Pesta Sabu, Hukuman Ini yang Mereka Terima

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 31 Mei 2020 9:16

13 remaja yang diamankan polisi dari sebuah kamar kos dengan beberapa alat isap sabu pada Sabtu kemarin/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - 13 remaja di bawah umur yang terdiri dari 10 remaja laki-laki dan 3 remaja perempuan ini, bukannya berdiam diri di rumah selama wabah pandemi merebak, mereka justru kedapatan sedang pesta sabu di sebuah indekos di Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Sabtu (30/5/2020).

Informasi dihimpun, belasan remaja itu diamankan oleh jajaran Satsamapta Polresta Samarinda. Pengungkapan tersebut, berawal dari keresahan warga sekitar, terkait aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah remaja yang masih di bawah umur tersebut.

Menindaklanjutinya, petugas langsung mendatangi indekos yang dimaksud, untuk mengkroscek kebenarannya. Dan saat tiba di lokasi, benar ada sejumlah remaja yang sedang berkumpul dan diduga usai melakukan pesta sabu.

Kecurigaan itu pun ternyata dibenarkan, ketika petugas menemukan beberapa alat yang diduga sebagai alat isap sabu, yakni pipet kaca, sedotan dan tutup botol serta gelas.

Sehingga, atas temuan tersebut sejumlah remaja itu langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut, oleh Satreskoba Polresta Samarinda.

Menyikapi hal tersebut Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo saat dikonfirmasi Minggu (31/5/2020) mengatakan, pihaknya langsung melakukan pendataan terhadap para remaja, kemudian saat dilakukan tes urine dari 13 remaja 10 di antaranya positif sabu, yang semuanya adalah laki-laki.

Sedangkan tiga remaja perempuan yang juga diamankan tak terbukti positif menggunakan narkotika.

"Kami hanya berikan pembinaan dan memanggil orangtua mereka, kemudian membuat surat pernyataan. Dan mereka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali," ujarnya.

Jika nantinya ke 10 remaja yang positif menggunakan narkotika itu kembali membandel, maka polisi akan memberlakukan tindakan yang lebih tegas, yakni pemberlakuan asasmen atau rehabilitasi dan proses lanjutan hukumnya.

"Kalau saat ini ya masih kami serahkan ke orang tua mereka untuk diberikan peringatan dan pembinaan," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan Sigit, setelah ini pihaknya melakukan penyelidikan asal dari mana remaja ini memperoleh barang haram tersebut.

"Ya, kami sudah kantongi namanya dan mereka ini beli 3 poket seharga Rp 100 ribu per poketnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews